Bangka Barat, babelsatusuara.co.id - Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Barat dihadiri oleh Kasat Reskrim, KBO Reskrim,Kanit Reskrim dan Wartawan Bangka Barat yang dilaksanakan di Mako Polres Bangka Barat, Senin (27/11/2023).
Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetyo, S.H., S.IK pada kesempatan kali ini menjelaskan
"Pada hari Minggu (06/08/2023) sekira pukul 15.00 wib korban sedang mengendarai sepeda motor milik korban kemudian pada saat di Jl Puput dekat SD 05 Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, korban berhenti mengambil 1 unit handphone di dalam tas yang di gantungkan di gantungan tengah motor,
"Kemudian setelah itu Handphone milik korban tersebut diletakkan kembali di dalam tas, dan pada saat korban sampai dirumah korban baru sadar bahwa 1 buah tas yang digantungkan di motor tadi sudah tidak ada lagi.
"Tas tersebut berisi 1 buah dompet yang berisikan KTP, SIM, STNK Mobil, STNK Motor, BPJS, Taspen, Askes, NPWP, ATM dan Uang sejumlah kurang lebih Rp.2.300.000., 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 unit Handphone jenis Realme warna biru," ujar Wakapolres.
Sementara SRW menjelaskan bahwa pada hari minggu (06/08/2023) sekira pukul 18.30 Wib, SRW berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah menuju toko yang beralamat di Jl. Puput Kel. Sungai Daeng, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, namun saat tengah perjalanan tepatnya di depan SD 5 Mentok SRW melihat adanya 1 buah tas tangan warna abu-abu yang tergeletak pada tanah disebelah aspal.
lalu tas tersebut SRW ambil dan langsung kembali kerumah. Setelah berada dirumah tas tersebut SRW buka dan di dapatkan 1 unit handphone merek realme warna biru dan 1 buah dompet berwarna pink ketika SRW buka dompet tersebut terdapat perhiasaan dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.,- (dua juta rupiah) yang langsung SRW ambil. Kemudian tas dan dompet tersebut SRW simpan di lemari kamar tidur.
Ketika SRW telah mendapatkan barang berupa perhiasaan tersebut sebelumnya SRW simpan terlebih dahulu lalu pada hari Rabu (09/08/2023) SRW memintakan kepada TGM untuk menggadaikan perhiasaan berupa 1 buah kalung emas kuning terdapat liontin dan 2 buah cincin emas kuning yang namun saat itu TGM sempat menanyakan terkait surat-surat dari perhiasan tersebut.
Dan SRW jelaskan bahwa surat-surat sebelumnya ada namun sudah hilang saat SRW pindah rumah dan setelah itu TGM langsung membawakan 1 buah kalung emas kuning terdapat liontin dan 2 buah cincin emas kuning ke Kota Pangkalpinang dan di gadaikan di kantor Pegadaian Kota Pangkalpinang dan uang yang diterima tersebut langsung di transfer ke rekening SRW.
"Adapun barang bukti, 1 unit sepada motor Yamaha Vega R warna merah hitam, 1 buah tas warna hijau motif gambar ikan, 1 buah dompet warna pink, 1 buah handphone warna biru, 1 buah case handphone warna hijau, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 lembar STNK mobil, 2 buah kartu ATM BRI dan Mandiri, 2 buah kartu KTP, 2 buah kartu SIM C dan A, 1 buah kartu BPJS, 2 lembar surat Pengadaian," tutup Wakapolres Bangka Barat.
(*/Red)
Social Header