Bangka Barat, babel.satusuara.co.id - Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus Penambangan Timah Ilegal di perkebunan kelapa sawit PT GSBL 5 orang ditetapkan tersangka
Pengungkapan Pada Rabu, (13/12/2023) pukul 15.30 Wib, Polres Bangka Barat berhasil menetapkan lima pelaku penambangan timah ilegal di Blok D 10 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi tentang kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah S.I.K menjelaskan, anggota berhasil menemukan sejumlah individu sedang melakukan penambangan timah di area tersebut.
"Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi yang semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi," ujar Kapolres Senin (18/12/2023)
Saat dimintai izin, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, petugas kepolisian mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain satu mesin Robin, satu lembar karpet, satu buah spiral, satu set alat sebuh, dan satu jerigen kosong.
Kasus ini menunjukkan upaya Polres Bangka Barat dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan.
Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penambangan timah ilegal ini.
(*/Red)
Social Header