Breaking News

Tolong PJ Walikota Pangkalpinang Jangan Berlarut-Larut Pengesahan Perda Pajak BPHTB, Kami Warga Dirugikan

Pangkalpinang, babel.satusuara.co.id - Pelayanan Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kota Pangkalpinang tidak bisa dibayarkan secara langsung dikarenakan belum adanya Perda terbaru yang disahkan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut disampaikan oleh Putri selaku petugas di loket pembayaran Dinas Bakuda Kota Pangkalpinang di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepada warga yang ingin membayarkan Pajak BPHTB miliknya. Senin (22/01/2024) pukul 13.30 Wib.

"Maaf pak, untuk pembayaran secara langsung kita masih menunggu, akan tetapi jika Ingin mengajukan berkasnya kita bisa mendatanya secara manual," ujarnya.

Dan saat ditanyakan kira-kira kapan bisa dibayarkan Pajak BPHTB secara langsung  dan selesai, Petugas Loket Putri pun kembali menjawab.

"Kalau untuk pembayaran secara langsung kita juga sedang menunggu Perda terbaru dari Pemerintah Kota Pangkalpinang pak, dan kita tidak bisa pastikan kapan selesainya untuk penyelesaian pelunasan Pajak BPHTB milik bapak.

"Pokoknya jika kita ada yang ingin membayarkan Pajak BPHTB, kami hanya bisa mendata secara manual dan nanti jika sudah turun Perdanya dari Pemerintah dan selesai maka akan kami hubungi kembali orang tersebut," jelasnya lagi.

Sementara Kiki salah satu warga masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak BPHTB di Kantor Dinas Bakuda Kota Pangkalpinang ini sangat kecewa dan dirugikan atas lambatnya proses penyelesaian Perda terbaru dari Pemerintah Kota Pangkalpinang ini.

"Sudah berjalan 22 hari di awal tahun 2024 ini dan Perda Pajak BPHTB belum juga disahkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Jujur sebagai warga masyarakat kami banyak dirugikan dikarenakan banyak urusan untuk jual aset lahan kami ini mundur entah sampai kapan, dan kami sebagai warga negara Indonesia yang taat bayar pajak tidak dapat hak kami.

"Dikarenakan pihak dari Notaris tidak beranikan melegalkan jual beli dikarenakan Pajak BPHTB belum selesai dibayar atau dilakukan pelunasan," tegas Kiki.

"Jadi kami sebagai warga masyarakat khususnya di Kota Pangkalpinang berharap kepada Pihak Pemerintah khususnya PJ Walikota Kota Pangkalpinang untuk segera percepat Pengesahan Perda Pajak BPHTB tersebut," harapnya.

(Frenski)
© Copyright 2022 - BABEL SATU SUARA