Bangka Barat, babel.satusuara.co.id - Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menghadiri kegiatan Pemusnahan Rampasan Tindak Pidana umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2023. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Bangka Barat. Rabu (06/12/2023) pukul 10.00 wib s.d selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Bangka Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bangka Barat, Kepala Dinkes Kab. Bangka Barat, Perwakilan PN Kab. Bangka Barat, dan Perwakilan Kesbangpol Kab. Bangka Barat
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika (11 Perkara) dengan BB Sabu-sabu 87,599 gram, Ganja : 1625,22 gram, Oharda (10 perkara) dan Kamtimbum dan Tpul (11 perkara).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas IPDA Ardianis menyampaikan.
"Salah satu tugas jaksa adalah pemusnahan barang bukti yang berawal dari penyelidikan dari pihak kepolisian kemudian di Pengadilan dan sampai pada tahap pemusnahan yang di dikeluarkan dari majelis hakim.
"Harapan saya kedepannya koordinasi kita dapat berjalan lebih baik lagi dan saya harapkan hubungan yang baik ini antara Jaksa, Kepolisan dan Pengadilan dapat kita pertahankan," tutupnya.
(*/Red)
Social Header