Bangka Barat, babel.satusuara.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat kembali mengamankan pelaku aksi tindakan KDRT Pada hari Jumat (1/12/2023) pukul 17.30 wib, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Adapun Korban dan Pelaku (HE) yang merupakan suaminya sendiri, saat itu hendak pergi membeli martabak. Ditengah jalan Korban yang dikasih tahu oleh pelaku dengan dua pemuda yang sedang menyebrang.
Kemudian pelaku langsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas sehingga Korban yang merupakan istrinya menasehati pelaku agar tidak berkata kasar terhadap orang lain.
Pelaku yang tidak terima karena Korban menegur dan menasehatinya, setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah tiba-tiba pelaku menarik rambut Korban, kemudian Korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu langsung menegur pelaku agar tidak memperlakukan Korban seperti itu di depan orang ramai.
Setelah sampai rumah pelaku yang tidak terima ditegur oleh Korban langsung melempar ke wajah Korban kue martabak dan semua jajanan yang di beli dan pelaku langsung memukul Korban secara membabi buta sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Korban mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh dan lutut.
Korban mengalami luka akibat terjatuh saat Korban hendak berlari menghindari parang yang di ayunkan pelaku ke arah korban tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonongan Tampubolon membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi Tindak Pidana KDRT, kemudian unit reskrim Polsek jebus langsung mengamankan pelaku Ke polsek jebus guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah sapu rumah bergagang stainless berwarna merah, 1 bilah parang bergagang kayu berwarna coklat," jelas Kapolsek Jebus.
(*/Red)
Social Header