Breaking News

Pungli Parkir di Jalan A.Yani meresahkan meminta 5000-10000 per kendaraan

Pangkalpinang| ~~~Aksi pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir kendaraan dikeluhkan sejumlah masyarakat di Kota Pangkalpinang khusus nya Jalan A.Yani dari perapatan simpang Tujuh sampai ke arah Pasar Pagi. 

Diharapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang bersama Kepolisian Resor kota Pangkalpinang gerak cepat menertibkan oknum juru parkir yang kedapatan melakukan aksi pungli tarif parkir di lokasi tersebut.

Tindakan pungli parkir liar di tempat-tempat belanja membuat pengunjung keberatan karena ditarik biaya parkir kendaraan secara tidak wajar dan nominalnya mahal Rp5.000 untuk motor, dan Rp10.000 untuk mobil.
Mahalnya biaya parkir tersebut diatas menjadi sorotan warga Kota Pangkalpinang pun mencurahkan kekesalannya dengan mendatangi Redaksi media ini. 
Bagaimana tidak, jika tarif yang ditetapkan tidak dibayar, maka pengendara akan menerima kata - kata kasar dari petugas parkir.
Sebut saja Aliung sing melimpah kan kekesalannya setelah berseteru dengan tukang parkir di lokasi tersebut, usai berbelanja bersama istri dan anaknya di tempat itu.

Aliung sing mengaku, tingkah juru parkir semakin menjadi. Tak terima ia beri uang parkir Rp 2000 untuk satu motor, malah minta Rp 5000. Oknum lalu mengeluarkan bahasa kasar, hingga emosinya sedikit terpancing.

"Uang Rp 5000 mungkin memang tidak terlalu berat, tapi jika dihitung Rp 5000 dikalikan ratusan motor yang berbelanja, sudah jutaan rupiah yang akan masuk dikantung mereka. Pertanyaannya, ikhlas kah kita memberikan cuma-cuma untuk mereka,?" Bebernya.

Kata dia, insiden yang dialaminya baru motor yang dipungut Rp 5000, belum lagi mobil yang dipungut hingga Rp.10.000. 
Untuk itu, dirinya meminta kepada dinas terkait untuk segera menindaklanjuti, karena sudah membuat resah masyarakat.

"Bagi yang merasa resah sama seperti saya,mari kita sama sama bersatu untuk membuat laporan ke Pemerintah Kota dan ke kepolisian agar ditindaklanjuti lebih cepat lagi," ungkapnya.

Diuraikannya Pungli parkir adalah tindakan menarik biaya parkir yang tidak sesuai dengan peraturan atau tanpa izin resmi. 
Pungli parkir merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa. 

Hukum pungli parkir

Pungli parkir dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama sembilan tahun. 
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman. 
Kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 JO Pasal 95 PP No. 43 Tahun 1993 denda maksimal sebesar Rp. 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan. 
 
Dampak pungli parkir

Pungli parkir merugikan pengguna kendaraan, Pungli parkir juga merugikan pelaku usaha.
  
© Copyright 2022 - BABEL SATU SUARA