Berita

Breaking News

Kangkangi pasal 158 UU no.3 Tahun 2020 perubahan UU 4 tahun 2009 Asun Terancam hukuman berat dan denda



BANGKA SELATAN – Bos tambang ilegal bernama ASUN alias Atun asal Puput, Toboali, nekat menantang hukum demi meraup untung dari lonjakan harga timah. Tanpa izin resmi, Asun mengerahkan empat unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) raksasa untuk membabat Kawasan Hutan Produksi (HP) di Jalan Raya Sadai–Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan (Titik Koordinat: 2°58’38,052”S 106°33’53,058”E).Asun kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda fantastis hingga Rp100 miliar. Jerat hukum ini mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aktivitasnya mutlak kriminal karena beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).Sanksi pidana Asun dipastikan berlapis. Ia juga membentur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK adalah pelanggaran berat. Ancaman pidananya berupa kurungan badan dan denda miliaran rupiah yang siap memiskinkan pelaku.Bisnis haram ini berjalan mulus akibat kuatnya dugaan "sistem koordinasi" alias setoran ke oknum aparat. Praktik suap ini membuat tambang Asun kebal hukum dan bebas beroperasi secara terang-terangan.Publik kini menuntut nyali Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyeret Asun ke sel tahanan. Penindakan tegas wajib dilakukan agar hukum tidak dicap mandul, tajam ke bawah, dan tumpul di hadapan cukong kelas kakap.
© Copyright 2022 - BABEL SATU SUARA